OHSAS
18001:2007 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
OHSAS
18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk mengelola aspek kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja, di terbitkan
oleh lembaga-lembaga dari berbagai negara yang di koordinasi oleh BSI (British
Standard Institute). OHSAS 18001 diterbitkan pertama kali pada tahun 1999 dan
telah dilakukan perubahan pada tahun 2007. Edisi terkini yang berlaku
adalah OHSAS 18001:2007
OHSAS 18001
menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan
peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap kegiatan dan produk
yang dihasilkan, serta mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Organisasi yang
mengimplementasi OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang
terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang jelas, sasaran yang
terukur, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur
untuk penilaian dan pengendalian risiko K3.
Manfaat
sertifikasi OHSAS 18001 :
- Meningkatkan Kepuasan pelanggan – melalui pengiriman produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan karena system kerja yang dapat melindungi pekerja, produk yang dihasilkan, dll.
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan – dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
- Pemenuhan terhadap hokum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berpengaruh pada suatu organisasi dan pelanggan
- Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – melalui pengenalan secara jelas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penerapan pada pengendalian dan pengukurannya
- Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya spesifikasi pengadaan yang memerlukan sertifikasi sebagai suatu persyaratan sebagai rekanan
ISO 14001:2004
– Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 14001
adalah suatu standar internasional dibidang Sistem Manajemen Lingkungan,
diterbitkan oleh ISO (organisasi internasional di bidang standarisasi), berisi
persyaratan bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen lingkungan. ISO
14001 diterbitkan sejak 1996 dan telah dilakukan perubahan pada tahun 2004.
Edisi terkini yang berlaku adalah ISO 14001:2004
ISO 14001
adalah standar yang memuat persyaratan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem
manajemen lingkungan. Sistem harus menyatakan kebijakan lingkungan yang
tertulis dan memuat pemenuhan persyaratan ISO 14001, diantaranya:
- pencegahan pencemaran ke lingkungan
- pemenuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan terkait
- peningkatan berkelanjutan atas sistem manajemen lingkungan.
ISO 14001 dapat
digunakan sebagai alat untuk pengendalian aspek lingkungan dan pengelolaan
lingkungan; misal terhadap emisi udara, buangan ke tanah, atau air. Organisasi
harus menjelaskan komitmen, dan mendokumentasikan upaya-upaya untuk
mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Organisasi menyusun tujuan, sasaran
dan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan.
Organisasi
perlu mengenali hukum yang berlaku, peraturan perundangan yang berkaitan dan
persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Selanjutnya dipatuhi untuk
dipenuhi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan
persyaratan-persyaratan tersebut dipahami oleh para semua orang di organisasi
dan dapat diterapkan secara efektif..
Manfaat
Sertifikasi ISO 14001 :
- Meningkatkan kinerja lingkungan sesuai komitmen manajemen puncak
- Efisiensi operasional melalui penghematan energi dan meminimalkan buangan
- Mengurangi resiko dari terjadinya pencemaran lingkungan, dan meminimalkan risiko dari tindakan dari lembaga-lembaga hukum
- Pemenuhan hukum – peraturan dan perundangan yang berlaku di bidang lingkungan, dan juga dapat mengurangi risiko dari tuntutan hukum dari tidak terpenuhinya persyaratan hukum.
- Memberikan kesan mendalam pada suatu merek dimana para pelanggan akan memandang organisasi tersebut telah melakukan pengendalian dampak lingkungan yang baik
- Meningkatkan nilai bisnis melalui pengurangan ongkos-ongkos dan meningkatkan kepuasan pelanggan
Internal audit
wajib dilakukan oleh perusahaan yang mengimplementasikan ISO 9001:2008 karena
salah satu klausul dalam standard internasional ISO 9001:2008 mensyaratkan
adanya internal audit. Bahkan dalam standard internasional juga disebutkan
bahwa organisasi ataupun perusahaan diwajibkan membuat prosedur internal
audit. Tujuannya adalah guna mengevaluasi sejauh mana kepatuhan atau pemenuhan
organisasi / perusahaan terhadap persyaratan-persyaratan, termasuk terhadap Standar
Internasional ISO 9001:2008. Di samping itu juga untuk menilai
efektifitas system manajemen mutu perusahaan. Mengingat pentingnya internal
audit bagi efektifitas implementasi ISO 9001:2008, maka program audit (termasuk
kompetensi sumber-daya manusia yang menjalankan internal audit) harus mendapat
perhatian serius. Bagaimana membuat prosedur internal audit yang memadahi
sehingga tujuan dari internal audit ISO 9001:2008 sebagaimana tsb di atas bisa
tercapai, itulah yang harus disiapkan ketika perusahaan hendak
mengimplementasikan dan berusaha mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Dalam
hal ini konsultan ISO 9001:2008 yang ditunjuk perusahaan memiliki peran strategis
apakah nantinya internal audit akan bisa berjalan dengan baik atau tidak. Yang
kurang mendapat perhatian dari organisasi ataupun perusahaan yang
mengimplementasikan ISO 9001:2008 dalam hal internal audit, biasanya adalah
pengelolaan atau manajemen unit atau bagian internal audit itu sendiri, seolah
internal audit dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan saja, sehingga biasanya
Internal Auditor ISO 9001 merasa tidak diakui dan kalah pamor dibanding
eksternal auditor ISO 9001:2008.
ISO 9001:2008 –
Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001
merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu, diterbitkan
oleh ISO (organisasi internasional di bidang standarisasi), berisi persyaratan
bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu. ISO 9001 diterbitkan
sejak 1987 dan telah dilakukan beberapa kali perubahan (edisi 1994, 2000,
2008). Edisi terkini yang berlaku adalah ISO 9001:2008.
Standar ISO 9001:2008
bersifat generik, artinya standar ini dapat diterapkan pada berbagai
organisasi, besar atau pun kecil, apapun produk / jasa yang dihasilkan, di
berbagai macam sektor, apakah itu perusahaan manufaktur, perusahaan dagang,
layanan publik, lembaga pemerintah, lainnya
Menurut standar
ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau
melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja.
Demikian pula, organisasi tersebut juga harus selalu memenuhi peraturan, standar
industri, dan praktik terbaik yang terkait dengan poses dan produk/jasa yang
dihasilkan.
Kesesuaian
dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup
untuk memenuhi standar ISO 9001. Sebuah organisasi juga harus menciptakan
sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.
Sertifikasi ISO
9001 dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap kesesuaian sistem
manajemen mutu yang diterapkan oleh organisasi terhadap persyaratan yang
tertuang di standar ISO 9001 dan peraturan lain yang terkait, dengan cara
melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap komitmen, konsistensi,
efektivitas, dan peningkatan berkelanjutan atas sistem manajemen mutu yang
diterapkan di suatu organisasi.
Manfaat
Sertifikasi ISO 9001:
- Kepuasan pelanggan – dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan pelanggan
- Efesiensi operasional melalui peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan produk yang dihasilkan
- Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan – termasuk para staf, pelanggan dan pemasok
- Kepatuhan terhadap hukum – peraturan dan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap organisasi dan pelanggan
- Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – dengan adanya mampu telusur suatu produk dan pelayanan
- Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya pemenuhan spesifikasi-spesifikasi pengadaan yang membutuhkan sertifikasi sebagai suatu persyaratan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa
Jasa Proses SKTK dan SKA Kilat 3hr terima scan jadi. Terima Jasa Pengurusan ISO dan SMK3 Perusahaan dan Pengurusan SBU Kelas B. Menerima jasa sewa menyewa tenaga kerja (SKTK dan SKA). Penting : personil SKTK dan SKA Siap dihadirkan. Harga bersaing. Info lengkap call 081222647713 / 085795448833 (WA)
BalasHapusSalam Sukses
Sugeng - Bandung