ARTIKEL SKA DAN SKT
adalah bukti
kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk
dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
Kualifikasi
tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah:
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
SKT adalah
salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan
Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3
dan Gred 4).
SKT tersebut
dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.
SKT hanya
untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor).
Setiap
perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3
atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT)
sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik
(PJT).
adalah
bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang
(KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Salah satu
persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan
Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian
(SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung
Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut
dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk
tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan).
Setiap
perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin
mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk
golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki
tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang
(PJB).
Kualifikasi SKA PersyaratanAHLI UTAMA
- Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 10 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
- Melampirkan daftar riwayat hidup
- Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)
SKA AHLI MADYA
- Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
- Melampirkan daftar riwayat hidup
SKA AHLI MUDA
- Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
Demikian
artikel ini saya tulisan semoga pembaca dapat mengambil sedikit ilmu yang saya
bagi. Semoga apa yang pembaca butuhkan dapat terpenuhi dari artikel yang saya
tulis ini walaupun masih banyak kekurangan.