Selasa, 01 Agustus 2017

JASA SERTIFIKASI SK|SKT|ISO|OHSAS|SMK3|KE KEMENTRIAN

http://sertifikasiskaskt.com/
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Keahlian

TUJUAN SERTIFIKASI
• Menunjang keberhasilan suatu proyek
• Sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia
• Kemampuan untuk kompetensi secara internasional
• Pertanggungjawaban terhadap masyarakat
• Memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia (UUJK No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000) dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan SK Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi


MANFAAT SERTIFIKASI
 

BAGI MANAJER PROYEK KONSTRUKSI DAN ANGGOTA TIM AHLI PELAKSANA KONSTRUKSI :
• Pengakuan kompetensinya secara Nasional dan Internasional
• Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola proyek konstruksi
• Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
• Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan
• Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi
 

BAGI ATASAN :
• Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global
• Mengetahui tingkat profesionalisme tiap personil
• Menempatkan personil pada tempat yang tepat karena mengetahui kompetensinya
 

BAGI PENYEDIA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI :
• Bukti atas standar kualifikasi profesionalisme personil tenaga kerja
• Komitmen nyata atas profesi ahli pelaksana konstruksi
 

BAGI PENGGUNA JASA/ PEMILIK PROYEK/ PEMBERI TUGAS :
• Keyakinan untuk mendapatkan tenaga ahli pelaksana konstruksi yang profesional
• Mempunyai hubungan profesional antara pengguna dan penyedia jasa
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap bangunan konstruksi harus dibangun oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang salah satunya memiliki tenaga teknik kompeten yang secara otentik dibuktikan melalui Sertifikat tenaga teknik

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna mengetahui kompetensi tenaga teknik yang sesuai permohonan kualifikasi dan klasifikasi yang diajukannya. Rangkaian kegiatan terdiri dari:
• Pembekalan: berupa pendidikan dan/atau pelatihan yang bentuk dan kedalamannya disesuaikan dengan kemampuan dasar pemohon.
• Uji Kompetensi: terdiri dari uji tertulis dan wawancara
Bagi yang mampu mengikuti seluruh kegiatan dan dapat menyelesaikan tes dengan baik akan diterbitkan Sertifikat.

Sertifikat terdiri dari dua jenis kualiafikasi, yaitu:
1. Sertifikat Keterampilan
2. Sertifikat Keahlian

Senin, 13 Februari 2017

JASA SERTIFIKASI SKA-SKT LAYANAN ONE DAY SERVICE

http://jasaskadanskt.com/

Sub Bidang SKA
  1. Arsitektur
    • Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
    • Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
    • Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
    • Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.
  1. Sipil
  • Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
  • Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
  • Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
  • Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
  • Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
  • Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang
  • Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel
  • Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
  • Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai
  • Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
  • Ahli Teknik Sungai dan drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase
  • Ahli Teknik irigasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi, termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi irigasi.
  • Ahli Teknik Rawa dan pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan danBmengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai
  • Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan
  • Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.




  • Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
  • Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu

  1. Mekanikal
  • Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
  • Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refrigerasi.
  • Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
  • Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan Proteksi Kebakaran
  • Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
  1. Elektrikal
  • Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit tenaga listrik.
  • Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur transmisi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi transmisi tenaga listrik dan pemasangan instalasi transmisi tenaga listrik
  • Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur distribusi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi distribusi tenaga listrik dan pemasangan instalasi distribusi tenaga listrik












No
Sub Bidang SKA
No. Kode
Arsitektur
1
Arsitek
101
2
Ahli Desain Interior
102
3
Ahli Arsitektur Lansekap
103
4
Ahli Iluminasi
104

Sipil
1
Ahli Teknik Bangunan Gedung
201
2
Ahli Teknik Jalan
202
3
Ahli Teknik Jembatan
203
4
Ahli Teknik Keselamatan Jalan
204
5
Ahli Teknik Terowongan
205
6
Ahli Teknik Landasan Terbang
206
7
Ahli Teknik Jalan Rel
207
8
Ahli Teknik Dermaga
208
9
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
209
10
Ahli Teknik Bendungan Besar
210
11
Ahli Teknik Sungai Dan Drainase
211
12
Ahli Teknik Irigasi
212
13
Ahli Teknik Rawa Dan Pantai
213
14
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
214
15
Ahli Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan
215
16
Ahli Geoteknik
216
17
Ahli Geodesi
217

Mekanikal
1
Ahli Teknik Mekanikal
301
2
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
302
3
Ahli Teknik Plambing Dan Pompa Mekanik
303
4
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
304
5
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung
305

Elektrikal
1
Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
401
2
Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik
402
3
Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik
403
4
Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
404
5
Ahli Teknik Elektronika Dan Telekomunikasi Dalam Gedung
405
6
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api
406

Tata Lingkungan
1
Ahli Teknik Lingkungan
501
2
Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota
502
3
Ahli Teknik Sanitasi Dan Limbah
503
4
Ahli Teknik Air Minum
504

Manajemen Pelaksana
1
Ahli Manajemen Kontruksi
601
2
Ahli Manajemen Proyek
602
3
Ahli K3 Kontruksi
603
4
Ahli Sistem Manajemen Mutu
604





  • Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pemanfaatan tenaga listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
  • Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
  • Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.
  1. Tata Lingkungan
  • Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan
  • Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
  • Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
  • Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum
  1. Manajemen Pelaksana
  • Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan konstruksi
  • Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.
  • Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
  • Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi .

Minggu, 25 September 2016

JASA SKA SKT - SMK 3 - ISO - OHSAS - K3 KEMENTRIAN

http://jasaskadanskt.com/


ARTIKEL SKA DAN SKT

I.                   SKT (Sertifikat Keterampilan)
adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah:
  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III
SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).
SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.
SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor).
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
II.                SKA (Sertifikat Keahlian)
 adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).



SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan).
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Kualifikasi SKA Persyaratan
AHLI UTAMA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 10 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)

SKA AHLI MADYA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup

SKA AHLI MUDA

  • Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Demikian artikel ini saya tulisan semoga pembaca dapat mengambil sedikit ilmu yang saya bagi. Semoga apa yang pembaca butuhkan dapat terpenuhi dari artikel yang saya tulis ini walaupun masih banyak kekurangan.